JASA PEMBUATAN PASPOR 1 HARI JADI DI SURABAYA
Apkah anda mau mengurus PASPOR ?
Tapi sudah lama belum di panggil untuk wawancara dan foto ?
atau anda butuh cepat, karena deadline jadwal kerja atau ketemu klien ?
Jika iya, anda berada di website yang tepat.
Kami PT. NURHADI JAYA PRIMA yang merupakan BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR yang sudah berpengalaman selam berahun-tahun.
apa bisa mengurus PAPSOR secara kilat, 1 hari jadi ?
secara normal atau reguler PASPOR baru selesai dalam proses 9 hari.
Untuk memudahkan anda dalam mengatur jadwal dan memilih, Kami menyiapkan beberpa PAKET BIAYA PENGURUSAN PASPOR, anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan anda .
BIAYA UNTUK PENGURUSAN PASPOR BIASA / REGULER :
- Lama pembuatan 9
Hari
- Biaya Rp. 850.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR KILAT :
- Lama pembuatan 6
Hari
- Biaya Rp.
1.400.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR EXPRES :
- Lama pembuatan 4
Hari
- Biaya Rp.
1.800.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR VIP :
- Lama pembuatan 2
Hari
- Biaya Rp.
2.300.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR VVIP :
- Lama pembuatan 1
Hari
- Biaya bisa
langsung menghubungi CS kami
PROSEDUR PENGURUSAN PASPOR
- Silahkan foto semua berkas dan Persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan ijazah SMA, lalu kirim ke email nurhadijayatenan@gmail.com atau ke whatsapp 0857.3205.9321
- Setelah itu Kami akan cek berkas dan persyaratan yang sudah masuk, nanti akan kami konfirmasi ke anda tentang syarat lainya, biaya, lama pengerjaan, prosedur selanjutnya dll.
Jika anda masih belum mengerti dan ingin konsultasi ke kami,
anda bisa langsung menghubungi kami :
NUR HADI, SH, SE
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only : 0857.3205.9321
Office :
031-7592106
Email : nurhadijayatenan@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor
Selamat Datang di WIBAWA SUKSES INTERNATIONAL jasa yang menangani 658 jenis perijinan. kami menawarkan kepada agan/sista jasa pengurusan naturalisasi warga negara asing (WNA ke WNI) dan jasa pengurusan pernikahan beda agama.
BalasHapusketentuan umunya:
1. Berusia 18 thn ke atas
2. memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
3. telah tinggal dan menetap di Indonesia sekurang kurangnya 5 thn berturut turut
4. bisa berbahasa Indonesia/bersedia belajar bahasa indonesia
5. sehat jasmani rohani
6. tidak ada catatan kriminal
7. mengakui pancasila dan undang-undang dasar 1945
8. membayar biaya-biaya administrasi yang ada
9. memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
10. mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia ke Presiden melalui kemenKum & Ham Republik Indonesia.
11. patuh dan taa kepada hukum yang berlaku di NKRI
Syarat Document yang di butuhkan:
1. Surat permohonan sponsor
2. Surat pernyetaan dan jaminan tentang kebetadaan orang asing
3. identitas diri sponsor
4. Copy TA 01 dari kemenakeertrans
5. CV (curriculum Vitae)
Tel: (+ 62) 82,244701615
WhatsApp: (+ 62) 82,244701615
bbm :ddbcc6a7
Email: wibawa.grup@gmail.com