/* Widget Label Keren*/ .label-size-1,.label-size-2,.label-size-3,.label-size-4,.label-size-5 { font-size:100%; filter:alpha(100); opacity:10 } .cloud-label-widget-content{ text-align:left } .label-size { background:#076BB8; display:block; float:left; margin:0 3px 3px 0; color:#ffffff; font-size:11px; text-transform:uppercase; } .label-size a,.label-size span{ display:inline-block; color:#ffffff !important; padding:6px 8px; font-weight:bold; } .label-size:hover { background:#333333; } .label-count { white-space:nowrap; padding-right:3px; margin-left:-3px; background:#333333; color:#fff !important; } .label-size { line-height:1.2 }

Kamis, 12 Oktober 2017

CARA MENGURUS PASPOR ONLINE | PASPOR SURABAYA

https://jasapasporonlinesurabaya.blogspot.co.id/

MENGURUS PASPOR

Jika Anda hendak pergi ke luar negeri, maka dokumen terpenting yang perlu Anda miliki adalah paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal ketika Anda berada di negara asing. Di dalam paspor akan tersedia informasi tentang negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara lain. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun ketibaan di bandara, sehingga tidak mungkin untuk Anda naik ke atas pesawat.

Apabila Anda belum memiliki paspor dan ingin membuatnya maka Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya disana. Akan tetapi, kini proses pembuatan paspor bisa anda lakukan secara online. maksudnya anda kini tidak lagi perlu harus antri di kantor Imigrasi. 


Perpanjangan paspor online dan masa berlaku paspor

Pembuatan paspor secara online ini tidak hanya melayani untuk pembuatan paspor baru saja, bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor dapat juga melakukannya secara online. Prosedur dalam memperpanjang paspor akan hampir sama dengan pembuatan paspor baru online dan tidak akan memakan waktu lebih dari 5 menit. Hanya saja Anda perlu menunjukan paspor lama Anda di kantor imigrasi. Masa berlaku paspor biasanya adalah 5 tahun, apabila memasuki 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir maka Anda dapat memperpanjang paspor.

BACA JUGA :  CARA MENGURUS E-PASPOR

Syarat pengurusan PASPOR

Jika anda baru mengurus Paspor, anda mungkin masih bingung tentang tatacara pengurusan PASPOR. Jika masih belum mengerti berikut syarat berkas yang harus anda siapkan :

Syarat untuk warga WNI
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

CARA PENGURUSAN PASPOR

berikut untuk prosedurnya :

  1. Silahkan foto semua berkas dan Persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan ijazah SMA, lalu kirim ke email nurhadijayatenan@gmail.com atau ke whatsapp 0857.3205.9321 

  2. Setelah itu Kami akan cek berkas dan persyaratan yang sudah masuk, nanti akan kami konfirmasi ke anda tentang syarat lainya, biaya, lama pengerjaan, prosedur selanjutnya dll.

Jika anda masih belum mengerti mengenai pengurusan PASPOR, anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi, kami akan sangat senang bisa membantu anda.
 

NUR HADI, SH, SE.sy

 
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor

head office  : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.

kunjungi website kami

www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BIRO PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PERKENALAN & MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

  Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa...